Kerugian Negara, Pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang Rp4,2 miliar

    Kerugian Negara, Pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang Rp4,2 miliar
    penyidik Kejati Aceh sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai pekerjaan Rp11,6 miliar

    Aceh Tenggara - Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menuju ke Gelombang, Kota Subulussalam mencapai Rp. 4.241.960.085.50, -  (empat miliar dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan puluh lima koma lima puluh rupiah). 

    Nilai kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Jurnalis kami menyalin kembali dari akun facebook resmi Kejaksaan Negeri Aceh. Sabtu (22/05/2021)

    penyidik Kejati Aceh sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai pekerjaan Rp11, 6 miliar. Biaya pembangunan jalan di pedalaman Aceh tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018. Pembangunan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi.

    Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan empat orang. Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial Jn bin Alm K (60) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA bin S (43) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Serta K alias S bin J (41) dan K bin A (29), masing-masing selalu rekanan

    "Saat ini, proses penanganan kasus dalam tahap perbaikan berkas perkara. Penuntut umum meminta penyidik memperbaiki berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. (*)

    Aceh Tenggara
    Husni_Ariga90

    Husni_Ariga90

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Dua Penderita...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri HUT PP, Dandim Abdya Santuni Anak...

    Berita terkait