KPU RI Minta KIP Tidak Jalankan Tahapan Pilkada di Aceh

    KPU RI Minta KIP Tidak Jalankan Tahapan Pilkada di Aceh
    KPU RI Minta KIP Aceh tidak menjalankan tahapan pemilihan (pilkada)

    Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh maupun KIP kabupaten/kota di Aceh untuk tidak menjalankan tahapan pemilihan (pilkada) apa pun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

    Hal itu tercantum dalam surat KPU tanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham Saputra. Surat bernomor 151/PP.01.2 - SD/01/KPU/II/2021 itu ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh.

    Intinya, surat tersebut berisi tanggapan KPU terhadap Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan di Aceh yang telah disusun KIP Aceh.

    Surat dalam bentuk pdf setebal tiga halaman itu sejak kemarin sore beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA). Banyak pihak di medsos yang mengomentarinya, di samping ada pula yang meragukan keasliannya karena bertolak belakang dengan apa yang sudah dirintis KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota di provinsi ini.

    Akan tetapi, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham Saputra yang dihubungi Serambinews.com, Jumat (12/2/2021) siant membenarkan bahwa surat tersebut resmi dikeluarkan oleh KPU, ditujukkan kepada KIP Aceh, dan dia langsung yang menandatanganinya. hal ini kembali kami salin lewat serambinews.coom 

    Surat tersebut dikeluarkan KPU, kata Ilham, sehubungan dengan adanya surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.0I.2 - SD/ll/Prov/l/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan di Aceh.

    Terhadap surat Ketua KIP Aceh itu, KPU menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

    Pertama, penyelenggaraan pemilihan gubernur dan Wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Aceh adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

    Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 73 undang-undang tersebut, ketentuan lebih lanjut terkait dengan pemilihan di Aceh diatur dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan

    Kedua, merujuk sebagaimana tersebut pada angka 1, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2022.

    Ketiga, sehubungan dengan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, berdasarkan ketentuan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.

    Dengan demikian,  penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 sebagaimana tersebut pada angka 2 diselenggarakan berdasarkan ketentuan undang-undang tentang pemilihan yang berlaku secara umum.

    Mendasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 3, bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022."

    Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

    Selain itu, kata Ilham, dengan mendasarkan pada penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, angka 3, dan angka 4, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/II/Prov/l/2021 tanggal 6 Januari 2021, maka pemilihan (pilkada) tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 2Ol ayat  (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Serentak dilaksanakan Tahun 2024.

    Hal penting lainnya yang disebutkan di dalam surat tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 122A ayat (2) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

    Selain itu, kata Ilham, hingga kini belum ada kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak.

    "Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dimaksud, " ujar Ilham mengutip poin terakhir dari surat yang dia tanda tangani itu.

    Mantan komisioner KIP Aceh ini menyebutkan bahwa apa yang disebutkan KPU di dalam surat tanggal 11 Februari 2021 itu sebenarnya sesuatu yang normatif. "Tidak perlulah sampai dihebohkan dan ditafsirkan macam-macam di medsos.  Prinsipnya, ya tetap kita tunggu putusan politik, " demikian Ilham Saputra.(*)

    Husni_Ariga90

    Husni_Ariga90

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Kuala Batee Amankan Proses Evakuasi...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri HUT PP, Dandim Abdya Santuni Anak...

    Berita terkait