Abdya - Petugas gabungan dari TNI Polri, Satpol PP, dan BPBK Aceh Barat Daya (Abdya) memberlakukan jam malam pada kegiatan masyarakat menyusul melonjaknya kasus penyebaran covid-19 di wilayah itu pada pekan terakhir, Selasa (26/5).
Satu persatu warung kopi, swalayan dan titik keramaian dihimbau tutup pada pukul 22.00 WIB.
Diketahui, pemberlakuan jam malam tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) no 7 tahun 2021, diteken langsung Gubernur Nova Iriansyah pada Kamis (20/5) lalu di Banda Aceh, berisikan aturan jam operasional keramaian warung kopi, swalayan dan pusat perbelanjaan.
Kepada media ini Wakil Ketua 1 Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Letkol Inf Arip Subagiyo melalui Pasi Intel Kodim 0110/Abdya Kapten Inf Fajar Setyawan mengatakan kegiatan ini digelar perpanjangan dari kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Sesuai intruksi dari pimpinan atas kegiatan ini kita laksanakan untuk mengoptimalkan pencegahan penyebaran covid-19 hingga ke tingkat desa, " ungkapnya.
Lanjutnya ia menuturkan, kegiatan pemberlakuan jam malam itu akan terus dilaksanakan oleh petugas sampai kebijakan itu berjalan seiring dengan menurunnya lonjakan kasus di wilayah.
Untuk langkah awal dalam aksi itu petugas gabungan melakukan himbauan penutupan dibarengi sosialisasi peningkatan disiplin protokol kesehatan dan penempelan stikerisasi tentang dasar dari kebijakan itu.
"Kita harapkan kepada masyarakat agar bisa mengerti dan mentaati aturan ini. Karena semuanya ini untuk menekan pandemi corona. Kita juga menghimbau protokol kesehatan yang sudah berjalan selama ini terus ditingkatkan jangan sampai kendor, " pungkasnya .