Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka Jual Beli Narkotika dan Amankan 1/2 Kg Barang Bukti

    Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka Jual Beli Narkotika dan Amankan 1/2 Kg Barang Bukti

    LHOKSEUMAWE - Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil seorang tersangka jual beli narkotika di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (17/5/2021). Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu 500 gram lebih

    Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/5/2021) mengatakan, tersangka yang ditangkap ini berisial MD (31) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe

    Menurut Wakapolres, penangkapan terhadap tersangka MD berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di Areal tambak ikan di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu dalam
    jumlah besar

    Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Wakapolres, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres
    Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi itu, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar
    bahwa di Areal tambak dimaksud benar ada laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu

    "Kemudian, pada Senin kemarin sekitar pukul 16.00 WIB kita lakukan penangkapan terhadap tersangka MD. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dari mana MD memperoleh sabu-sabu tersebut, " jelas Wakapolres

    Selain itu, tambah Kompol Raja Gunawan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. "Barang bukti yang kita amankan, satu paket dalam jumlah besar yang dibungkus dengan kemasan teh dan delapan paket kecil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 500 gram lebih, " pungkasnya

    Pengakuan tersangka MD, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang berinisial CU (DPO) dengan cara membeli, kemudian sabu-sabu itu dijual kembali oleh tersangka MD dalam bentuk paket kecil

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MD langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup

    "Kami akan terus mengejar para bandar dan pelaku peredaran Narkoba, ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda Aceh, " tegas Wakapolres Lhokseumawe

    LHOKSEUMAWE
    Sayed pasee

    Sayed pasee

    Artikel Sebelumnya

    Satu KK di Susoh Diduga Positif Covid-19,...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri HUT PP, Dandim Abdya Santuni Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  
    Susi Andrianis, Pemilik Putratama Group, Dilantik sebagai Wakil Ketua KADIN, Siap Pimpin Transformasi Pertanian Indonesia

    Ikuti Kami