LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap Supermarket Alfamidi, Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, tindakan tersebut diambil karena pusat perbelanjaan itu melanggar ketentuan PPKM dan protokol kesehatan, Rabu (2/6/2021) malam
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, sebelumnya tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), petugas kesehatan serta personel Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe melaksakan apel di halaman Masjid Islamic Center
Kemudian, lanjutnya, sekitar pukul 22. 30 WIB tim gabungan bergerak menyisir seluruh tempat usaha dan pusat keramaian lainnya. Ketika tim sampai di jalan negara Medan - Banda Aceh, petugas melihat salah satu supermarket yang masih melayani aktivitas jual beli melewati batas yang ditentukan. Bahkan, sejumlah pengunjung kedapatan tidak membawa dan memakai masker
"Selanjutnya, tim gabungan melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap pengunjung yang melanggar prokes dan karyawan supermarket. Hasil pemeriksaan kesehatan, semuanya negatif. Kemudian, pengunjung ini diperbolehkan pulang dan diimbau memakai masker, ujarnya
Terhadap supermarket, tambah Salman, petugas melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi. Sebab, himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berulang kali dilakukan
"Himbauan sudah dilakukan jauh-jauh hari, tetapi masih saja ada yang melanggar, ini merupakan bentuk tindakan tegas yang harus dilakukan demi mendisplinkan masyarakat maupun pemilik usaha yang masih bandel. Karena itu, kami mohon kerjasamanya sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, " pungkas Salman