Husni_Ariga90
Husni_Ariga90
  • Feb 14, 2021
  • 229

Sepakati UU Nomor 11 Tahun 2006, Aceh Tetap Selenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2022

Sepakati UU Nomor 11 Tahun 2006, Aceh Tetap Selenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2022
Pelaksanaan Pilkada di Aceh diatur oleh undang-undang khusus, yaitu Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2006

Aceh akan tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 2022. Sesuai dengan tahapan, program dan  jadwal yang sudah diputuskan oleh Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Penegasan itu disampaikan delegasi Komisi I DPR Aceh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu (10/2) siang.

Delegasi Komisi  I DPR Aceh dipimpin Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf (Fraksi PA). Anggota delegasi Saiful Bahri (Fraksi PA) yang juga Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani (Fraksi PNA), H Ridwan Yunus SH (Fraksi Gerindra).

Kemudian Edi Kamal AMd. Kep (Fraksi Demokrat), Tgk H Attarmizi Hamid (Fraksi PPP),  Fuadri SSi MSi (Fraksi PAN), Bardan Sahidi (Fraksi PKS), Nurzahri ST (Tenaga Ahli Komisi I DPR Aceh),  Andri ST MT (Staf Komisi) dan Abdul Halim (Protokol dan Publikasi Pimpinan). Sumber serambinews.com

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia Tanjung dan dihadiri sekitar 15 anggota Komisi II.

“Pelaksanaan Pilkada di Aceh diatur oleh undang-undang khusus, yaitu Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2006. Dan kami  DPR Aceh, Pemerintah Aceh, DPRK seluruh Aceh dan KIP Aceh sudah menyepakati hal ini, ” ujar Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.

Ia mengharapkan Komisi II dan Pemerintah Pusat  menyikapi dengan bijak keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh tersebut.

Anggota DPR Aceh lainnya, Darwati A Gani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kedatangan  mereka ke Komisi II DPR RI bukan minta izin menyelenggarakan Pilkada di Aceh,  melainkan menyampaikan bahwa Aceh akan menyelenggarakan Pilkada pada 2022.

“Kami datang bukan mau minta izin, tapi mau menyampaikan bahwa kami di Aceh akan melaksanakan Pilkada serentak 2022, sebab ini sudah diatur dengan undang-undang khusus Aceh, ” kata Darwati yang mengenakan pakaian dengan hiasan motif kerawang Gayo.

Anggota Komisi I Saiful Bahri juga menegaskan hal serupa. Ia minta agar kekhususan Aceh yang dikukuhkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dihargai dan dihormati. Sebelum bertemu Komisi II DPR RI, delegasi Komisi I DPRA tersebut terlebih dahulu melangsungkan pertemuan dengan Fraksi Partai demokrat DPR RI. Anggota Fraksi Demokrat Muslim SHI MM menyampaikan, bahwa fraksinya akan mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh pada 2022 sesuai dengan UUPA.

KIP Aceh melalui keputusannya No.1/PP.01.2/Kpt/11/Prov/1/2021 telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak Aceh tahun 2022. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh diminta mengalokasikan anggaran pilkada tahun 2022.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia Tanjung menyampaikan pihaknya tidak ada masalah dengan pelaksanaan Pilkada Aceh pada 2022 asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ahmad Dolly saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dengan delegasi Komisi DPR Aceh, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Ahmad Dolly Kurnia, politisi Partai Golkar menyatakan, bahwa apa yang disampaikan delegasi Komisi I DPR Aceh merupakan masukan dan bahan pada saat  membahas regulasi tentang pemilu.

“Apa yang tadi disampaikan akan jadi bahan kami. Kita ini tergabung dalam NKRI yang ada pemerintahannya. Pusat ada tanggung jawabnya, provinsi punya tanggung jawab, kabupaten juga ada tanggung jawab. Bagi kami tidak ada masalah kalau pilkada Aceh 2022, tapi semuanya harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang ada, ” demikian Ahmad Dolly Kurnia. (*)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU