Aceh - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Jaya berhasil mengamankan Saipundi terpidana tindak pidana pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun.
Saipundi ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Asoe Nanggroe Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh pada pukul 11.00 WIB (23/02/2021) setelah tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Jaya.
Saipundi merupakan terpidana tindak pidana Pencurian yang terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor :720 K/PID/2018 tanggal 24 September 2018 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan. (hus_ariga90)