Aceh - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireun berhasil mengamankan Samsul Bahri Bin M. Abet terpidana tindak pidana penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berawal dari pengintaian yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Aceh, DPO Samsul Bahri Bin M. Abet terpantau sedang berada di rumahnya di Desa Beunyot Kec Kota Juang Kab Bireuen, selanjutnya tim Tabur Kejati Aceh berkoordinasi dengan tim Tabur Kejari Bireun untuk melakukan persiapan penangkapan.
sekira pukul 10.30 WIB tim Tabur menuju ke lokasi rumah terdakwa Samsul Bahri Bin M Abet, kemudian tim langsung melakukan pengamanan di sekitar rumah terdakwa lalu mencoba masuk ke dalam rumah terdakwa dengan cara-cara persuasif dengan di dampingi Kepala Desa setempat.
Samsul Bahri ditangkap pada saat sedang tidur di rumahnya di Desa Beunyot Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen pada pukul 10.45 WIB (18/01/2021).
Baca juga:
Bantahan Keras KLHK Soal Tudingan Obral Izin
|
Samsul Bahri merupakan terpidana tindak pidana penganiayaan yang terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017 dan menyatakan terpidana dipidana penjara selama 1 bulan 15 hari.
Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireun langsung membawa terpidana ke Lapas Kelas II B Bireuen untuk menjalani hukuman.