Aceh Barat, Polri Tangkap 18 Pelaku Dan Barang Bukti 2,5 Ton Sabu Senilai Rp 1,2 Triliun

    Aceh Barat, Polri Tangkap 18 Pelaku Dan Barang Bukti 2,5 Ton Sabu Senilai Rp 1,2 Triliun
    Poto Tersangka Dan 2,5 Ton Barang Bukti Sabu

    Aceh Barat - Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan kepada awak media Rabu (28/4/2021), penangkapanboara pelaku dan barabg bukti 2, 5 ton sabu dilakukan pada tiga lokasi yang berbeda.

    Dalam kasus ini, Satgas Polri menangkap total 18 tersangka, terdiri dari 17 WNI dan 1 WN Nigeria.

    Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 15 April 2021 malam. Dari 18 tersangka itu disita sabu seberat 2, 5 ton yang disimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kec. Meureubo, Aceh Barat, Provinsi Aceh.

    "Hasil penangkapan itu dilakukan pengembangan bersama rekan-rekan dari Ditjen Pemasyarakatan, " jelas Kapolri.

    Kapolri memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Drug Enforcement Administration (DEA).

    Barang bukti narkotika itu jika dirupiahkan sebesar Rp1, 2 triliun. Barang bukti itu dapat merusak sebanyak 10, 1 juta jiwa masyarakat Indonesia.

    Dalam jumpa pers itu hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Lapas Kemenkumham Irjen Polisi Reinhard Silitonga dan Country Attache of Indonesia DEA Brian Barger. (Husni & Muslim)

    Aceh Tenggara
    Husni_Ariga90

    Husni_Ariga90

    Artikel Sebelumnya

    Organisasi Gayo Musara Perduli, Turut Memberikan...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri HUT PP, Dandim Abdya Santuni Anak...

    Berita terkait